Penundaan Pengadilan Atas Kasus yang Telah Didakwakan Kepada Ferdy Sambo dan Rekannya

- 12 November 2022, 20:25 WIB
Penundaan Pengadilan Atas Kasus yang Telah Didakwakan Kepada Ferdy Sambo dan Rekannya
Penundaan Pengadilan Atas Kasus yang Telah Didakwakan Kepada Ferdy Sambo dan Rekannya /Muhammad Adimaja

SRAGEN UPDATE –   Dikuti dari PMJNews dalam Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenai Kasus Ferdy Sambo (FS) dan rekannya.

Dalam mengurusi kasus tersebut pihak pengadilan mengosongkan atau menunda agenda persidangan.

Mengenai dua perkara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penanganan kasus tersebut yang sebelumnya dijadwalkan pekan depan akan ditunda sementara.

Baca Juga: Pelatih Louis Van Gaal, Menjadwalkan Pertemuan Timnas Belanda dengan Pekerja Migran di Qatar

Dalam keterangan tertulis yang diterima, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dengan surat Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.

Pengadilan mengajukan penundaan persidangan dengan alasan untuk menjaga kekondusifan keamanan selama gelaran kegiatan KTT G20 di Bali.

Dari keterangan Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangnnya, Sabtu 12 November 2022.

Beliau berkata, “Perihal: Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE.”

Lanjutnya “serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, IW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali.”

Baca Juga: Imbang 3-3 Lawan Baerum SK, Tim U-20 Indonesia Diminta untuk Terus Berproses Demi Hasil Maksimal

Dari pengajuan JPU 2 perkara tersebut pihak Majelis Hakim mengungkakan 2 keputusan yang sudah ditetapkan pada saat sidang berakhir.

Untuk yang pertama menyetujui penundaan persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.

Dimana disertakan juga dengan persidangan perintangan penyidikan atau obstuction of justice.

Dari keterangan majelis hakim Humas PN Jakarta Selatan memaparkan,“bahwa jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama-nama terdakwa tersebut yang telah diagendakan. ”

Lanjutnya,“ pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sampai dengan Jumat tanggal 18 November 2022 ditunda, ke hari Senin tanggal 21 November 2022 sampai dengan Jumat 26 November sampai dengan 26 November 2022.”

Mengenai keputusan yang kedua yakni perihal penetapan majelis hakim tentang penundaan persidangan yang akan segera disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x