SRAGEN UPDATE – Barang bukti narkoba hasil sitaan berupa 91 kg sabu, 23 kg ganja, dan 108 butir pil ekstasi dimusnahkan Kepolisian Daerah Riau di Pekanbaru, 22 Desember 2022 lalu.
Barang bukti narkoba tersebut diketahui berasal dari jaringan yang dikendalikan secara internasional.
Baca Juga: Bocoran Starting Line-Up Liverpool vs Aston Villa: The Reds Lepas Sosok Rp608,36 Miliar dari Skuad?
Polda Riau menyebut ada 19 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Polisi menurunkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi warga yang terindikasi sebagai pengendali atau bandar besar.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengaku memimpin proses pemusnahan barang bukti narkoba berupa ganja, sabu, dan pil ekstasi tersebut.
Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menambahkan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan delapan kasus.
Delapan kasus tersebut diungkap dalam rentang waktu akhir Oktober 2022 hingga awal Desember 2022.