3. Pelarangan perayaan tahun baru imlek pada masa presiden kedua, Soeharto
Pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan peraturan presiden (inpres)No.14/1967 tentang pembatasan agama dan adat istiadat.
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa orang Tionghoa hanya dapat merayakan upacara keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat orang Tionghoa dalam ruangan tertutup atau lingkungan keluarga.
Kondisi saat itu adalah ketika Presiden Soeharto melarang Partai Komunis yang kemudian berimbas pada dpelarangan budaya Tionghoa ditengah masyarakat.
Pelarangan Bahasa Mandarin, tidak diakuinya agama Konghucu, dan dibekukannya hubungan diplomatik dengan negara China.
Baca Juga: Stok Logistik Korban Gempa Cianjur Menipis, Hanya Cukup Tiga sampai Lima Hari ke Depan
4. Kembalinya imlek pada era presiden keempat, Gus Dur
Pada 17 januari tahun 2000, Abdurrahman Wahid, Gus Dur, mengeluarkan keppres No.6/2000 tentang pencabutan inpres pada era Soeharto yaitu No.14/1967.
Kemudian pada 19 Januari 2001 pada era presiden kelima, Megawati Soekarno Putri.