Menteri agama RI mengeluarkan sebuah Keputusan tentang hari raya Imlek yang ditetapkan sebagai Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional.
Dari keppres tersebut, diperbolehkan kembali perayaan orang Tionghoa dalam merayakan upacara-upacara keagamaan secara terbuka.***