Rumor Perppu Cipta Kerja Hapus Waktu Libur Pekerja Adalah Hoax! Ini Penjelasan Kemnaker

- 6 Januari 2023, 14:07 WIB
Rumor Perppu Cipta Kerja Hapus Waktu Libur Pekerja Adalah Hoax! Ini Penjelasan Kemnaker
Rumor Perppu Cipta Kerja Hapus Waktu Libur Pekerja Adalah Hoax! Ini Penjelasan Kemnaker /Pixabay/succo/

Baca Juga: Ramai Film Puisi Cinta yang Membunuh Dianggap Kampanyekan LGBTQ, Begini Respon Garin Nugroho

Menurut Indah, pelaksanaan PKWT tersebut memiliki jangka waktu.

Perppu Cipta Kerja tidak mengatur periode PKWT, tapi mengamanatkan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

PP tersebut yaitu Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Meski Perppu Cipta Kerja terbit, PP itu tidak akan direvisi.

Selain terkait libur pekerja, Indah juga membantah rumor yang menyebut bahwa dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja, maka PHK dapat dilakukan sepihak dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja dihapus.

Menurut Indah, Perppu Cipta Kerja akan tetap mengatur mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya akan diatur lebih lanjut dalam PP sesuai alasan PHK.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah