Aniaya Calon Istri Jelang Pernikahan, Seorang Pria di Tulungagung Jawa Timur Ditangkap Polisi

- 7 Januari 2023, 09:07 WIB
Aniaya Calon Istri Jelang Pernikahan, Seorang Pria di Tulungagung Jawa Timur Ditangkap Polisi
Aniaya Calon Istri Jelang Pernikahan, Seorang Pria di Tulungagung Jawa Timur Ditangkap Polisi /PMJ News

SRAGEN UPDATE – Seorang pria yang menganiaya calon istrinya jelang pernikahan telah ditangkap aparat Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur pada 7 Januari 2023.

Pria berinisial WMN (28) dilaporkan telah menganiaya calon istrinya sendiri yang berinisial AS (21) beberapa hari menjelang pernikahan keduanya.

Baca Juga: Badai, Hujan Lebat, dan Angin Kencang di California AS Tewaskan 2 Orang Termasuk Balita

Penganiayaan diketahui terjadi pada hari Selasa, 3 Januari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di kediaman pelaku WMN di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

Pada saat kejadian, sang calon istri mengaku berniat menyambangi WMN untuk memastikan persiapan menjelang pernikahan mereka.

Menurut pemaparan Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto, kejadian tersebut diawali dengan pertengkaran lantaran AS mendapati WMN sedang mabuk minuman keras.

“Pelaku ini kami tangkap atas dasar pengaduan AS, calon istrinya. Mereka sempat bertengkar karena AS mendapati tersangka WMN ini mabuk, minum-minuman keras,” kata Puji, dikutip dari Antaranews.com.

Baca Juga: 4 Fakta Laga Timnas Indonesia vs Vietnam di Leg 1 Semifinal Piala AFF 2022: Asnawi Jadi Man of The Match

Saat AS mendatangi WMN malam itu, ia melihat calon suaminya terlihat sedang teler seperti orang mabuk. AS juga mencium bau alkohol yang cukup menyengat.

AS menanyai WMN apakah ia barusan minum minuman keras, dan saat itu, WMN sempat mengelak. AS tidak percaya begitu saja.

Saat WMN membuka mulut karena permintaan AS, AS mencium bau alkohol yang saat kuat. Waktu itu, WMN yang merasa terpojok menjadi emosional dan menyebabkan adu mulut antara keduanya.

Baca Juga: Viral Qari'ah disawer! Begini Tanggapan MUI dan Buya Yahya

Situasi yang awalnya hanya berupa pertengkaran adu mulut berubah menjadi penganiayaan. WMN memukuli calon istrinya di beberapa bagian tubuh, mulai kepala, lengan, perut, bokong.

WMN bahkan membanting calon istrinya ke lantai. Akibat penganiayaan tersebut, AS mengalami luka parah dan dilarikan ke Puskesmas Rejotangan oleh warga.

Setelah mendapat perawatan, AS didampingi anggota keluarga segera membuat pengaduan penganiayaan ke Polsek Rejotangan.

AS lalu kembali dirawat di puskesmas karena kondisinya belum sembuh total. Petugas kemudian menangkap pelaku atas bukti yang ada dan WMN telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pihak Netflix Menanggapi Laporan Tentang Tanggal Rilis Drakor “The Glory” Bagian 2

WMN kini mendekam di Mapolsek Rejotangan. Ia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah