Diantaranya, UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM; PP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM berat.
Serta peraturan Kepres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu.
Dalam agenda lain juga Komnas HAM turut mendukung adanya jaminan ketidak berulangan peristiwa pelanggaran HAM berat.
Mereka berupaya untuk membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif untuk kedepannya.
Baca Juga: Kisah Ummu Syuraik, Sahabat Nabi SAW yang Mendapat Karomah Ketika Disiksa oleh Suami dan Rekannya
Upaya yang dilakukan untuk pemajuan dan penegakan HAM dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM internasional.
Dan dengan perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara.
Serta dapat pula peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM.
Dari Komnas HAM sendiri meminta Menteri Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk memfasilitasi koordinasi.
Baca Juga: Alibaba Menjual Saham Paytm Senilai Rp1,9 Triliun Melalui Kesepakatan Blok