Benny Tjokrosaputro Dibebaskan dari Hukunan Penjara, Namun Didenda Rp5,7 Triliun Karena Manipulasi Saham

- 13 Januari 2023, 20:47 WIB
Benny Tjokrosaputro Dibebaskan dari Hukunan Penjara, Namun Didenda Rp5,7 Triliun Karena Manipulasi Saham
Benny Tjokrosaputro Dibebaskan dari Hukunan Penjara, Namun Didenda Rp5,7 Triliun Karena Manipulasi Saham /Tangkap layar youtube/@Timothy Ronald

SRAGEN UPDATE — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari Kamis, 12 Januari 2023, memutuskan pengusaha Benny Tjokrosaputro bersalah dalam kasus manipulasi saham.

Kasus manipulasi saham ini melibatkan perusahaan asuransi negara Asabri dan mendenda Benny Tjokrosaputro sebesar 5,7 triliun rupiah.

Benny Tjokrosaputro dibebaskan dari hukuman penjara karena dia sudah menjalani hukuman seumur hidup atas kasus terpisah pada tahun 2020 terkait dengan kerugian investasi ratusan juta di perusahaan asuransi Jiwasraya lain.

Pengusaha itu membantah melakukan kesalahan selama persidangan dan pengacaranya Aditya W. Santoso mengatakan belum ada keputusan apakah akan mengajukan banding.

Baca Juga: 5 Bukti Kebenaran Rumor Kencan Vernon SEVENTEEN dengan Stylist TXT, Nomor 4 Paling Cocok

Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Kamis malam mengatakan jaksa berencana untuk mengajukan banding untuk hukuman yang lebih kuat sejalan dengan tuntutan awal untuk hukuman mati.

Dilansir SragenUpdate.com dari Reuters.com Benny Tjokrosaputro menjadi berita utama internasional pada tahun 2018 ketika dia menggugat Goldman Sachs sebesar $1 miliar atau sekitar Rp15 triliun atas kepemilikan saham di sebuah perusahaan Indonesia.

Kasus ini dia menangkan di pengadilan rendah tetapi kalah di Mahkamah Agung setahun kemudian.

Majelis hakim pada hari Kamis memutuskan Benny Tjokrosaputro bersalah mengatur Asabri membeli saham-saham mahal, yang kemudian kehilangan nilainya, untuk keuntungan pribadi dirinya dan beberapa rekan bisnisnya.

Baca Juga: Preview Celta Vigo vs Villarreal, Prediksi Skor Tayang 14 Januari 2023 Dini Hari

Dendanya adalah salah satu yang terbesar dalam kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan hakim mengatakan negara dapat menyita aset Benny Tjokrosaputro jika dia tidak membayar.

Jaksa menuduh Benny Tjokrosaputro mengendalikan keputusan investasi Asabri antara 2012 dan 2019 hingga merugikan negara Rp22,78 triliun.

Asabri, perusahaan asuransi yang melayani anggota TNI, Polri, dan PNS di Kementerian Pertahanan, mengalami kesulitan keuangan dalam beberapa tahun terakhir. Ini telah melaporkan ekuitas negatif sejak 2020.

Media Indonesia menjuluki kasus Benny Tjokrosaputro terlibat dalam beberapa skandal korupsi terburuk di ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

Baca Juga: Verrel Bramasta Ungkap Ferry Irawan Belum Minta Maaf Langsung Padanya Usai Lakukan KDRT pada Venna Melinda

Kasus-kasus tersebut juga menimbulkan kekhawatiran tentang manajemen dan pengawasan peraturan industri asuransi.

Tahun lalu, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Keuangan yang meminta Lembaga Panjamin Simpanan untuk melindungi pemegang polis jika perusahaan asuransi bangkrut.

Ini merupakan suatu langkah yang dimaksudkan untuk menopang kepercayaan publik di sekotor ini.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah