Kemenkominfo Blokir 7 Website Jual Beli Organ Tubuh Atas Permintaan Polri

- 14 Januari 2023, 10:59 WIB
Kemenkominfo Blokir 7 Website Jual Beli Organ Tubuh Atas Permintaan Polri/Ilustrasi Dark Web
Kemenkominfo Blokir 7 Website Jual Beli Organ Tubuh Atas Permintaan Polri/Ilustrasi Dark Web /Bagus Kurniawan/Jefferson Santos/Unsplash

SRAGEN UPDATE – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku telah memblokir sebanyak tujuh website jual beli organ tubuh pada 12 Januari 2023.

Pemblokiran tujuh website tersebut menindaklanjuti permintaan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong pada 13 Januari 2023.

“Betul kemarin malam kita blokir,” ungkap Usman, dikutip dari Antaranews.com.

Baca Juga: Nyesel Gak Tahu! 5 Tanda Crush Ternyata Suka Kamu Juga, Apakah Dia Juga Begini?

Pemblokiran tujuh website tersebut didasarkan pada UU Nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dasar hukum lain yaitu Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3).

Pasal tersebut membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.

Kemenkominfo memastikan bahwa website yang telah diblokir tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat luas.

Baca Juga: Lagi, Gunung Semeru Erupsi dengan Ketinggian Asap Hingga 1000 Meter pada 13 Januari 2023

Usman memaparkan detail bahwa tiga website jual beli organ diblokir pada 12 Januari 2023, sementara empat website lainnya diblokir pada 13 Januari 2023.

Pemblokiran ini merupakan buntut dari kasus awal minggu ini yang menyebutkan bahwa ada dua remaja di Makassar yang membunuh seorang anak kecil dengan niat menjual organ tubuhnya.

Kedua tersangka mengaku melakukan perbuatan jahat tersebut karena tergiur dengan iklan jual beli organ tubuh yang mereka lihat di internet.

Usman menyebut bahwa ke depannya, Kemenkominfo akan mengintensifkan penutupan dan blokir ke situs-situs website dengan konten negatif.

Baca Juga: Wow! 4 Drama Korea Legend Ini Ternyata Genap 10 Tahun di 2023 Sejak Rilis, Apa Sajakah Itu?

Terutama, konten terkait jual beli organ tubuh yang melanggar regulasi.

Selain tujuh website yang telah diblokir, Kemenkominfo juga akan memutus akses ke lima grup media sosial yang mengandung konten jual beli organ manusia.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel A Pangerapan.

Baca Juga: Maksud Undang Jimin BTS untuk Makan Malam, Taeyang BIGBANG Kaget yang Datang Bukan Dia, Begini Cerita Lucunya

Dengan masalah ini, masyarakat diimbau untuk mau melapor kepada Kemenkominfo jika menemukan situs atau komunitas sejenis agar bisa ditangani sesuai undang-undang yang berlaku.***

Editor: Kiki Widayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah