Adapun ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengapresiasi Polda Banten yang berhasil melakukan ungkap kasus kemasan ulang (repacking) dan pengoplosan 350 ton beras bulog.
Direktur eksekutif Lemkapi Dr. Edi Hasibuan menyampaikan apresiasi atas pengungkapan beras 350 ton beras bulog repacking dan oplosan.
Menurut Edi hasibuan, pengungkapkan sindikat ini tentu banyak mendapat apresiasi dari masyarakat mengingat beras adalah kebutuhan pokok masyrakat. Selama ini beras murah dari bulog sulit ditemukan dipasaran.
Menurut Edi hasibuan, selama ini, yang melakukan pengawasan perdagangan beras, termasuk beras bulog dilakukan Satgas pangan Polda Banten.
Terakhir, Edi hasibuan juga berharap agar sindikat beras ini dapat didalami hingga tuntas.