Simak Skema UTBK-SNBT 2023 Terbaru! Calon Mahasiswa Jangan Sampai Keliru!

- 15 Februari 2023, 06:49 WIB
Simak Skema UTBK-SNBT 2023 Terbaru! Calon Mahasiswa Jangan Sampai Keliru!
Simak Skema UTBK-SNBT 2023 Terbaru! Calon Mahasiswa Jangan Sampai Keliru! //e-ujian.id

Ketentuan Umum

  • Para peserta UTBK-SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali
  • Hasil dari UTBK hanya untuk mendaftar pendaftaran SNBT 2023.
  • SNBT 2023 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan PTN Akademik, PTN Vokasi, atau PTKIN yang bersangkutan

Persyaratan Peserta

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka! Apa itu KIP Kuliah? Syaratnya dan Tahapan Pendaftaran!

  • Memiliki Akun SNPMB.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).
  • Catatan:

 

Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan: 

  • foto terbaru (berwarna)
  • stempel/cap sekolah
  • tanda tangan Kepala Sekolah
  • Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2021 dan 2022 atau lulusan Paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.

Baca Juga: Hati-Hati! Asap Rokok Bisa Menempel di Pakaian Balita, Ini Cara Hilangkan Asap Rokok Yang Tersisa!

  • Tidak lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN pada tahun 2021, atau 2022.
  • Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
  • Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio.
  • Bagi peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra
  • Hasil UTBK 2023 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan PTN 2023.

 

Materi UTBK

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah