Pada pasal 1 Ayat 38 Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016, bahwa demosi merupakan mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.
Anggota Polri yang menjalani sanksi demosi kan diawasi oleh Provos Polri selama enam bulan setelah hukuman dijalani.
Atasan yang berhak menghukum anggota Polri yang mendapatkan sanksi yaitu Provos Polri atau pengembang fungsi Sumber Daya Manusia Polri.***