Kemenag Rilis KMA Kuota Haji Tahun 2023, Simak Ketentuan dan Sebarannya

- 25 Februari 2023, 15:54 WIB
Kemenag Rilis KMA Kuota Haji Tahun 2023, Simak Ketentuan dan Sebarannya
Kemenag Rilis KMA Kuota Haji Tahun 2023, Simak Ketentuan dan Sebarannya /pexels/Abdullah_Shakoor

SRAGEN UPDATE – Menteri Agama (Menag) Yaqut Qolil Qoumas, telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M.

 

KMA tersebut menetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 2023 berjumlah 221.000 jemaah, dan total kuota tersebut terdiri dari 203.320 kuota haji reguler serta 17.680 kuota untuk haji khusus.

Menurut Menag Yaqut, KMA penetapan kuota haji reguler terdiri atas 190.897 jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota untuk lanjut usia, 1.572 kuota petugas haji daerah, serta 685 kuota petugas haji daerah.

Baca Juga: Cerita Lucu Terpilihnya V BTS untuk Program Seojin's Kitchen Menurut Produser Na Young Suk

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kota/kabupaten, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim.

Atau (dilihat dari) daftar tunggu pada masing-masing kota/kabupaten,” ungkap Menag.

Lanjutnya, apabila masih ada kuota haji provinsi di akhir masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), maka sisa kuota haji provinsi diberikan pada provinsi lain.

Dalam hal ini dengan mengutamakan provinsi di dalam satu embarkasi (pemberangkatan).

Sedangkan untuk kuota haji khusus, menurut Menag ada 16.305 kuota untuk jemaah haji khusus dan 1.375 untuk petugas haji khusus.

 

Apabila hingga penutupan pelunasan masih ada sisa kuota jemaah dan petugas haji khusus, maka kuota akan diberikan kepada jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor selanjutnya yang siap berangkat.

Daftar Kuota Haji Reguler Tahun 2023 di 34 Provinsi

1. Jawa Barat: 38.723

2. Jawa Timur: 35.152

Baca Juga: Inilah 10 Makanan Ringan Drama Korea yang Mungkin Ingin Kamu Coba, Ramen Salah Satunya

3. Jawa Tengah: 30.377

4. Banten: 9.461

5. Sumatera Utara: 8.328

6. DKI Jakarta: 7.926

7. Sulawesi Selatan: 7.272

8. Lampung: 7.050

9. Sumatera Selatan: 7.012

10. Riau: 5.047

11. Sumatera Barat: 4.613

12. NTB: 4.499

13. Aceh: 4.378

14. Kalimantan Selatan: 3.818

 

15. DI Yogyakarta: 3.147

16. Jambi: 2.909

17. Kalimantan Timur: 2.586

18. Kalimantan Barat: 2.519

19. Sulawesi Tenggara: 2.019

20. Sulawesi Tengah: 1.993

Baca Juga: David Alami Diffuse Axonal Injury (DAI) setelah Dianiaya Anak dari Pejabat Pajak, Apakah Berbahaya?

21. Bengkulu: 1.636

22. Kalimantan Tengah: 1.612

23. Sulawesi Barat: 1.453

24. Kepulauan Riau: 1.291

25. Maluku: 1.086

26. Papua: 1.076

27. Maluku Utara: 1.076

28. Bangka Belitung: 1.065

29. Gorontalo: 978

30. Papua Barat: 723

 

31. Sulawesi Utara: 713

32. Bali: 698

33. NTT: 668

34. Kalimantan Utara: 416

Baca Juga: Prediksi Skor Real Madrid vs Atletico Madrid di La Liga: Preview, Lineup, Kabar Absen Pemain

Dalam daftar kuota haji reguler tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi terbanyak penerima kuota haji tahun 2023.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah