Usai Ditetapkan Tersangka, Pemeriksaan Panji Gumilang Dilanjutkan Siang ini, 2 Agustus 2023

- 2 Agustus 2023, 13:22 WIB
Usai Ditetapkan Tersangka, Pemeriksaan Panji Gumilang Dilanjutkan Siang ini, 2 Agustus 2023
Usai Ditetapkan Tersangka, Pemeriksaan Panji Gumilang Dilanjutkan Siang ini, 2 Agustus 2023 /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/pri/

 

SRAGEN UPDATE - Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Dikutip dari Antara, Panji Gumilang sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan malam ini.

Panji Gumilang sendiri diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB. 

Baca Juga: Bencana Kekeringan Melanda Papua, Pemerintah Sigap Kirimkan Bantuan Darurat

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, mengatakan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka sudah larut malam dan dilanjutkan hari ini Rabu 2 Agustus 2023.

Sementara, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

"Tadi malam pukul 01.00 WIB, Panji Gumilang meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjutkan pemeriksaan siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim", kata Djuhamdhani sebagaimana yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA. 

Dirinya menyebutkan permintaan Panji Gumilang untuk pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan siang ini dikarenakan kecapekan.

Sebelumnya Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB.

Baca Juga: Perawatan Mangrove Menjadi Pekerjaan Rumah di Hari Mangrove Sedunia

"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka", ujar Djuhamdhani.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

Penyidik juga telah mengantongi barang bukti, baik itu alat bukti elektronik maupun keterangan saksi.

"Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti", tutup Djuhamdhani.

Sementara itu, pengacara Panji Gumilang, Ali Syaifuddin mengatakan, akan melakukan upaya-upaya hukum untuk kliennya salah satunya penangguhan penahanan.

Baca Juga: Pendekatan Berbeda Dinilai Dapat Ubah Kaum Milenial Lebih Gemar Mengaji

Panji Gumilang dijerat pasal berlapis Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Dan juga Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.***

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x