Menag Yaqut: Usulan Biaya Haji 2024 Sebesar Rp105 Juta Masih Tahap Pembahasan Panjang

- 15 November 2023, 12:49 WIB
Menag Yaqut: Usulan Biaya Haji 2024 Sebesar Rp105 Juta Masih Tahap Pembahasan Panjang
Menag Yaqut: Usulan Biaya Haji 2024 Sebesar Rp105 Juta Masih Tahap Pembahasan Panjang /Kemenag

SRAGEN UPDATE - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diajukan pada rapat kerja Senin akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Kerja (Panja).

Rapat kerja akan dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai biaya haji untuk tahun 2024.

Menag Yaqut menyatakan bahwa pemerintah mengusulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jamaah, dan usulan tersebut akan menjadi pokok pembahasan oleh Panja untuk menetapkan biaya haji tahun 2024.

Baca Juga: Sekretaris Jenderal PBB Ekspresikan Kekecewaan Mendalam Terhadap Korban di Gaza dan Serukan Gencatan Senjata

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa BPIH mencakup dana operasional untuk penyelenggaraan ibadah haji.

Pasal 44 UU tersebut menjelaskan bahwa BPIH berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh calon peserta haji, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menag Yaqut menekankan bahwa usulan ini masih tahap awal dan perlu dibahas oleh Panja. 

Proses tersebut melibatkan telaah dan kajian terhadap harga-harga di lapangan sebelum sepakat dan menetapkan besaran Bipih yang akan dibayarkan oleh jamaah haji serta nilai manfaat dari setoran awal jamaah.

Menag menjelaskan bahwa skema pengusulan biaya haji 2024 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Umbas Tetap Lakukan Kampanye dari Pintu ke Pintu untuk Menangkan Pasangan Prabowo-Gibran

Kali ini, pemerintah hanya mengusulkan besaran BPIH tanpa menghitung komposisi Bipih dan nilai manfaat. Komponen tersebut akan dibahas secara rinci oleh Panja BPIH setelah BPIH disepakati.

Sebagai perbandingan, pada musim haji 2023, pemerintah mengusulkan BPIH rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 per orang.

Namun setelah pembahasan oleh Panja BPIH, disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp90.050.637,26. 

Selanjutnya, disetujui besaran Bipih yang dibayar jamaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 per orang (55,3 persen), dan nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).***

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah