Bawaslu Makassar Ingatkan Peserta Pemilu untuk Tidak Memasang ATK pada Zona yang Dilarang

- 18 Desember 2023, 20:40 WIB
Bawaslu Makassar Ingatkan Peserta Pemilu untuk Tidak Memasang ATK pada Zona yang Dilarang
Bawaslu Makassar Ingatkan Peserta Pemilu untuk Tidak Memasang ATK pada Zona yang Dilarang /Instagram @bawaslukotim/

“Jadi, tidak ada alasan lagi bagi peserta Pemilu menyampaikan kepada kai dengan alasan kami tidak tahu,” lanjut Rachmat.

Terdapat 12 titik yang telah ditetapkan sebagai zona larangan pemasangan ATK Pemilu, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur.

Baca Juga: Drama ini Korea Raih Rating Tertinggi Sepanjang Masa: Welcome to Samdalri hingga Maestra: Strings of Truth

Selain itu, larangan pemasangan ATK Pemilu berada di Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balai Kota, Jalan Gunung Bawakaraeng.

Sisa zona yang dilarang untuk pemasangan ATK kampanye yaitu Jalan Dr Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Pangeran Pettarani.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah