Pindah TPS Pemilu di Perpanjang Hingga 7 Februari 2024, Berikut Cara dan Syaratnya

- 30 Januari 2024, 12:33 WIB
Pindah TPS Pemilu di Perpanjang Hingga 7 Februari 2024, Berikut Cara dan Syaratnya
Pindah TPS Pemilu di Perpanjang Hingga 7 Februari 2024, Berikut Cara dan Syaratnya /Instagram @tangsel.life/

SRAGEN UPDATE - Bagi mahasiswa dan pekerja yang ingin memindahkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024, terdapat beberapa langkah yang perlu diikuti.

Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS dalam beberapa situasi, seperti menjalani tugas di tempat lain, merantau, atau menempuh pendidikan di luar daerah.

Beberapa dokumen pendukung yang harus disiapkan termasuk surat tugas bagi pekerja atau surat keterangan mahasiswa aktif.

Baca Juga: Kapan Debat Terakhir Capres Pilpres 2024? Yuk Simak Jadwal dan Tema, dan Stasiun TV

Berikut adalah langkah-langkah umum untuk memindahkan TPS:

1. Pastikan namamu terdaftar sebagai DPT di laman kpu.go.id.

2. Ajukan pindah TPS dengan mendatangi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.

3. Siapkan dokumen pendukung seperti surat tugas atau surat keterangan mahasiswa aktif.

4. Proses pengajuan pindah TPS tidak dapat dilakukan secara online.

Baca Juga: Pemilu 2024 Tidak Sediakan TPS Khusus Disabilitas, Diharapkan Dibuat TPS Ramah Disabilitas

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: dki.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah