Partai Golkar Tegaskan Menolak Penggunaan Hak Angket Terkait Hasil Pemilu 2024

- 23 Februari 2024, 19:02 WIB
Partai Golkar Tegaskan Menolak Penggunaan Hak Angket Terkait Hasil Pemilu 2024
Partai Golkar Tegaskan Menolak Penggunaan Hak Angket Terkait Hasil Pemilu 2024 /Dok. Pikiran Rakyat

SRAGEN UPDATE - Golkar menolak gagasan menggunakan hak angket terkait hasil Pemilu 2024. 

Menurut Ketua Bakumham Partai Golkar, Supriansa, hasil pemilu belum rampung secara keseluruhan sehingga penggunaan hak angket tidak masuk dalam logika hukum.

Pihak Golkar menekankan bahwa hak angket adalah hak penyelidikan terhadap pelanggaran undang-undang, dan belum ada undang-undang yang dilanggar dalam konteks ini.

Supriansa juga menjelaskan bahwa ada mekanisme lain yang dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan terkait hasil pemilu, seperti melaporkan ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu untuk kasus kecurangan, atau ke Mahkamah Konstitusi dan PTUN untuk sengketa hasil pemilu.

Pelanggaran kode etik dapat dilaporkan ke DKPP.

Baca Juga: BTS Cetak Sejarah Baru di YouTube: Video Musik 'Dynamite' Raih 1.8 Miliar Penonton

Menurut pandangannya, penggunaan hak angket terkait hasil pemilu tidak sesuai dengan konstitusi negara.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar permasalahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah menjelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan terkait pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusung untuk menggunakan hak angket dalam mengungkap dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.

Dilansir oleh SragenUpdate.com dari Antara News pada Jumat, 23 Februari 2024 Ganjar Pranowo menganggapnya sebagai salah satu upaya untuk meminta KPU dan Bawaslu bertanggung jawab terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x