Namun, Golkar menolak gagasan ini dengan alasan bahwa hak angket tidak relevan karena hasil pemilu belum final, dan menekankan penggunaan mekanisme lain yang sesuai dengan hukum untuk menyelesaikan permasalahan terkait pemilu.
Hak angket adalah hak yang diberikan kepada lembaga legislatif untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah yang dianggap penting terkait dengan pelaksanaan pemerintahan.
Baca Juga: Kemendag Nilai Proses Migrasi dari Aplikasi TikTok Shop ke Tokopedia Sudah Sesuai Target
Dalam hal ini, hak angket digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan atau pelanggaran hukum yang terkait dengan hasil Pemilu 2024.
Meskipun Ganjar Pranowo mendorong penggunaan hak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan, Golkar menolak gagasan ini dengan alasan bahwa hasil pemilu belum final, sehingga penggunaan hak angket dianggap tidak relevan dalam konteks tersebut.
Sebagai tambahan informasi, Partai Golkar adalah salah satu partai politik tertua di Indonesia, didirikan pada 20 Oktober 1964.
Pada awalnya, Golkar didirikan sebagai wadah bagi partisipasi politik dari berbagai golongan, terutama golongan fungsional dan golongan buruh.
Selama Orde Baru, Golkar menjadi partai penguasa yang didominasi oleh militer dan pemerintah.
Setelah reformasi, Golkar mengalami transformasi menjadi partai politik demokratis yang berkomitmen pada prinsip-prinsip demokrasi.
Golkar telah memainkan peran penting dalam sejarah politik Indonesia, terutama selama periode otoriter dan dalam era demokrasi pasca-reformasi.***