Anggota DPR Nilai Penggunaan Hak Angket untuk Merespons Dugaan Kecurangan Pemilu Kurang Tepat

- 22 Februari 2024, 17:05 WIB
Anggota DPR Nilai Penggunaan Hak Angket untuk Merespons Dugaan Kecurangan Pemilu Kurang Tepat
Anggota DPR Nilai Penggunaan Hak Angket untuk Merespons Dugaan Kecurangan Pemilu Kurang Tepat /antaranews.com/

SRAGEN UPDATE - Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memberikan penilaiannya terhadap penggunaan hak angket.

Penggunaan hak angket yang digunakan untuk merespons dugaan kecurangan pada Pemilu 2023 menurut Guspardi kurang tepat.

Guspardi menilai jika terdapat dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 seharusnya dilaporkan ke rana hukum.

Jika ucapan kecurangan terhadap Pemilu 2024 direspon menggunakan hak angket memiliki sifat yang politis.

Sementara itu, dugaan kecurangan merupakan ranah hukum bukan ranah politik.

Baca Juga: Mini Album Terbaru IU Berhasil Peroleh Peringkat No. 1 di Tangga Lagu Teratas iTunes

Hak itu juga telah diatur oleh undang-undang kepada siapa pun yang merasa dirugikan dalam Pemilu.

“Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait Pemilu, ada yang yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan,” kata Guspandi seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Guspandi menambahkan bahwa ranah yang telah disediakan yaitu memperkirakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu serta DKPP.

“Untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP,” kata Guspandi melanjutkan.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x