Anggota DPR Nilai Penggunaan Hak Angket untuk Merespons Dugaan Kecurangan Pemilu Kurang Tepat

- 22 Februari 2024, 17:05 WIB
Anggota DPR Nilai Penggunaan Hak Angket untuk Merespons Dugaan Kecurangan Pemilu Kurang Tepat
Anggota DPR Nilai Penggunaan Hak Angket untuk Merespons Dugaan Kecurangan Pemilu Kurang Tepat /antaranews.com/

Selain itu, jika penyelesain di jalur Bawaslu dirasa kurang memuaskan, undang-undang memberikan saran lain.

Saran yang diberikan oleh undang-undang yaitu memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Inilah Prediksi Doctor Slump Episode 9 Beserta Tempat Menonton dan Tanggal Tayangnya

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” kata Guspandi.

Guspandi menambahkan bahwa seharusnya dipahami bahwa DPR itu terdiri dari berbagai partai politik.

Sementara syarat untuk melakukan hak angket yaitu harus didukung oleh lebih 50% anggota DPR.

“Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung,” kata Guspandi.

Selain itu, kata Guspandi Bawaslu belum mengumumkan hasil Pemilu secara resmi karena masih dalam proses rekapitulasi suara.

Sekali lagi, karena masih proses rekapitulasi perhitungan suara maka langkah yang paling tepat yaitu melaporkannya ke Bawaslu atau MK.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyampaikan usul salah satu Capres agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah