Kuasa Hukum Minta SYL Dibebaskan dari Tahanan dan Biaya Perkara Dibebankan pada Negara

- 13 Maret 2024, 20:55 WIB
Kuasa Hukum Minta SYL Dibebaskan dari Tahanan dan Biaya Perkara Dibebankan pada Negara
Kuasa Hukum Minta SYL Dibebaskan dari Tahanan dan Biaya Perkara Dibebankan pada Negara /Pikiran Rakyat/

Selain itu mengenai surat dakwaan yang tidak jelas diungkapkan oleh Djamaludin terdapat pada banyaknya subjek atau pelaku tindak pidana.

Menurut Djamaludin banyaknya subjek atau pelaku tindak pidana ini menyebabkan ketidakpastian.

Baca Juga: 10 Quote Ramadhan tentang Pengingat untuk Bersyukur dalam Bahasa Inggris dan Indonesia

Hal tersebut menjaga Djamaludin memohon dakwaan terhadap SYL dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.

Djamaludin memohon agar setidak-tidaknya dakwaan terhadap SYL dianggap tidak dapat diterima sehingga keberatan penasihat hukum SYL dapat diterima oleh majelis hakim.

Selain itu, Djamaludin mengatakan bahwa biaya perkara bisa dibebankan kepada negara.

“Dengan demikian, biaya perkara bisa dibebankan kepada negara,” kata Djamaludin.

Sebelumnya, SYL didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Dugaan tersebut dinyatakan untuk kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian untuk waktu 2020-3023.

Baca Juga: ‘My Name is Loh Kiwan’: Film Netflix Non-Inggris yang Mendominasi Puncak Peringkat Global

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah