Rapat Paripurna DPR RI Setujui Revisi UU Desa Menjadi Undang-Undang: Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang

- 29 Maret 2024, 12:53 WIB
Rapat Paripurna DPR RI Setujui Revisi UU Desa Menjadi Undang-Undang: Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang
Rapat Paripurna DPR RI Setujui Revisi UU Desa Menjadi Undang-Undang: Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang /dpr.go.id/

Baca Juga: Barantin Sebut 3.233 Ekor Sapi Hidup Asal Australia Tiba di Indonesia, Jumlah Setelah Sapi Lainnya Mati

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 303 anggota DPR RI dari 575 anggota yang ada, dengan 69 anggota hadir secara fisik dan 234 anggota lainnya menyatakan izin. 

Semua fraksi di DPR RI telah menyetujui agar RUU Desa dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang setelah melakukan pembahasan 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 5 Februari 2024.***

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x