TPN Ganjar-Mahfud Beberkan 5 Kategori Pelanggan Pilpres 2024, Dijabarkan Pada Penyerahan Kesimpulan ke MK

- 16 April 2024, 19:09 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Beberkan 5 Kategori Pelanggan Pilpres 2024, Dijabarkan Pada Penyerahan Kesimpulan ke MK
TPN Ganjar-Mahfud Beberkan 5 Kategori Pelanggan Pilpres 2024, Dijabarkan Pada Penyerahan Kesimpulan ke MK /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

SRAGEN UPDATE - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud membeberkan lima kategori pelanggaran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Lima kategori pelanggaran tersebut dimasukkan oleh TPN Ganjar-Mahfud pada bagian kesimpulan yang telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun, TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK di Jakarta pada hari Selasa.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa kesimpulan tersebut tidak dibacakan pada sidang putusan.

Akan tetapi, kesimpulan tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan sebelum mengeluarkan putusan PHPU Pilpres 2024.

Baca Juga: Spoiler Episode 4 Lovely Runner: Ryu Sun Jae Berusaha Menghibur Im Sol dengan Pelukannya

"Kami dalam permohonan PHPU dan kami ulangi dalam kesimpulan, setidaknya ada lima kategori pelanggaran yang sangat prinsipil dan mencolok terjadi pada proses Pilpres 2024 ini," kata Todung seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Lima kategori pelanggaran dimaksud Todung sebagai berikut:

  1. Pelanggaran etika yang terjadi dengan kasat mata, dimulai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
  2. Pelanggaran nepotisme yang dilarang dalam hukum, baik dalam Ketetapan MPR maupun undang-undang.
  3. Pelanggan berupa penyalahgunaan kekuasaan yang sangat terkoordinir, masif, dan terjadi dimana-mana.
  4. Pelanggaran prosedur pemilihan umum.
  5. Pelanggaran penyalahgunaan aplikasi teknologi informasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Todung menegaskan juga bahwa pihaknya akan tetap teguh sesuai dengan pengajuan awalnya.

Baca Juga: Penawaran Terbaru Shopee: Voucher Kaget sampai 5 Milyar dan Flash Sale Serba 5 Ribu! Ketahui Cara Dapatkannya

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x