Mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024.
Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud juga meminta agar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Selanjutnya, TON Ganjar-Mahfud dalam petitumnya meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024.
"MK memiliki dasar yang kuat untuk melakukan itu. Tapi pertanyaannya,apakah MK berani mengeluarkan putusan seperti itu dalam konteks politik saat ini?" tutup Todung.***