SRAGEN UPDATE - Pada saat ini terdapat banyak penawaran haji tanpa antre dengan berbagai jenis bisa melalui sosial media.
Selain itu, penawaran haji tanpa antre juga terjadi melalui aplikasi WhatsApp.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief memberikan komentar mengenai hal ini.
Hilman menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 harus menggunakan visa haji.
"Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji," kata Hilman seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.
Hilman meminta masyarakat yang ingin melaksanakan ubah haji untuk tidak tergiur dengan haji tanpa antre dan menggunakan visa selain visa haji.
"Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi," kata Hilman.
Visa haji telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.