Pada saat ini, visa kuota haji Indonesia terbagi dua yaitu untuk haji reguler dan haji khusus.
Haji reguler diselenggarakan pemerintah dan haji khusus diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sementara itu, pada tahun 2024, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang.
Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota haji.
Oleh karena itu, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 orang.***