Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Gunakan Visa Haji, Jangan Tergiur Haji Tanpa Antre dengan Visa Berbeda

- 21 April 2024, 21:25 WIB
Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Gunakan Visa Haji, Jangan Tergiur Haji Tanpa Antre dengan Visa Berbeda
Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Gunakan Visa Haji, Jangan Tergiur Haji Tanpa Antre dengan Visa Berbeda /ANTARA/Desi Purnamawati/

Pada saat ini, visa kuota haji Indonesia terbagi dua yaitu untuk haji reguler dan haji khusus.

Haji reguler diselenggarakan pemerintah dan haji khusus diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: Lirik & Terjemahan Lagu ‘I Hate It Here’ Taylor Swift, Salah Satu Lagu di Album The Tortured Poets Department

Sementara itu, pada tahun 2024, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang.

Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota haji.

Oleh karena itu, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 orang.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah