Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Tidak Salah

- 30 Juni 2021, 08:05 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dituntut JPU 5 tahun penjara
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dituntut JPU 5 tahun penjara /

SRAGEN UPDATE – Edhy Prabowo yang pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider dengan 6 bulan kurungan.

Adapun jaksa memberikan alasan karena Edhy terbukti menerima uang sebesar Rp24,625 miliar yang pada akhirnya dijumlahkan mencapai Rp25,75 miliar yang diterimanya dari pengusaha beni benur lobster yang berkaitan dengan izin budidaya serta ekspornya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni Ronald Worotikan memberikan tuntutan atas tindak pidana tersebut yang sesuai pada Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pudana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ronald dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa, 21 Juni 2021.

Baca Juga: Jadi Buron Kasus Korupsi dan Pembalakan Liar, Kenali Biodata, Perusahaan hingga Keluarga dari Adelin Lis!

Hal ini memberatkan Edhy pasalnya terdakwa Edhy sendiri yang tidak memberikan teladan yang baik sebagai menteri pada saat itu dan juga perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pernyataan JPU KPK tersebut juga diperjelas adanya bukti bahwa Edhy menerima suap melalui staf khusus Edhy Prabowo, sekretaris pribadi Edhy, sekretaris pribadi istri Edhy dan pemilik PT Aero Cipta Kargo.

Lebih lanjut lagi hal yang dapat meringankan hukuman Edhy adalah selama persidangan Edhy bersikap sopan, sebagian aset yang dimilikinya telah disita dan yang paling penting adalah belum pernah dihukum.

Selain itu, JPU menuntut pula pidana tambahan sejumlah Rp9.687.447.219 dengan ketentuan harus digantikan dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak maka akan memperoleh hukuman tetap dengan harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup hal tersebut.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: ANTARA NEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah