Larangan dan Kaidah Membunuh Semut dalam Islam, Bolehkah?

29 Oktober 2022, 11:21 WIB
Larangan dan Kaidah Membunuh Semut dalam Islam, Bolehkah? /pexels.com/

SRAGEN UPDATE - Semut merupakan salah satu hewan yang disebutkan di dalam Al-Qur’an seperti di kisah Nabi Sulaiman AS dan juga Nabi Ibrahim.

Berbeda dengan cicak, semut yang turut menjadi nama salah satu surah dalam Al-Qur’an seringkali menjadi perdebatan tentang larangan dan kaidah membunuh semut dalam Islam.

Semut dan koloninya acapkali berkumpul di sudut-sudut ruangan atau tempat. Terkadang keberadaan mereka cukup mengganggu namun terkadang juga tidak.

Baca Juga: Kuliner dan Fashion Dari Olahan Kulit Hewan? Ini Penjelasan Islam

Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini? Bolehkah kita membunuh atau bagaimana kaidah jika diizinkan untuk membunuh semut dalam Islam. Berikut ulasannya.

Bersumber dari dua referensi, pertama tulisan Sunan Abi Dawud. as-Sijistani, Abu Dawud Sulaiman bin al-As'ats (w.25 H). Semarang, Toha Putera. 

Kedua, dari tulisan Kasyifatus Saja Syarh Safinatun Naja. al-Jawi, Muhammad Nawawi bin Umar (w.1316 H). 

Ditulis di Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyyah. Cetakan ketiga. Tahun 1436 H/2015 M.

Berikut penjelasan mengenai larangan dan kaidah membunuh semut dalam Islam:

Baca Juga: 3 Jenis Darah dan Nanah yang Dimaafkan Menurut Islam, Salah Satunya Darah Jerawat

Sebagaimana yang kita tahu, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang kita membunuh beberapa hewan.

Diantaranya adalah semut. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya (no.5267).

“Dari Ibn Abbas beliau berkata: Bahwa Nabi Muhammad SAW melarang membunuh empat binatang: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurod.”

Namun, ada beberapa kaidah dalam masalah membunuh semut ini.

diantaranya;

Kaidah pertama, boleh membunuh semut jika memang semut tersebut melukai mengganggu kita.

Baca Juga: Google Merayakan Tempe Mendoan: Simak Asal-usul, Sejarah, dan Fakta Menariknya

Misalnya, saat sekelompok koloni semut yang sangat banyak menyerang tempat persediaan makanan kita sehingga makanan yang disimpan selalu rusak dan terbuang.

Menghindari kemubadziran, maka membunuh semut diperbolehkan karena jika tidak akan menjadikan makanan ini terbuang sia-sia. 

Selain itu, semut juga boleh dibunuh jika melukai kita. Misalnya, semut merah besar yang menggigit kulit sehingga membuat gatal atau bahkan bengkak, sehingga boleh menyingkirkannya.

Kaidah kedua, tidak boleh membunuh semut yang memang tidak mungkin menyakiti kita, seperti semut Sulaimani (semut gula yang berwarna hitam agak besar.

Baca Juga: Tak Kunjung Berkembang, Real Madrid Ingin Melepas Eden Hazard Januari Mendatang? 2 Klub Inggris Mengintai

Namun, kita dilarang membunuh semut tanpa alasan. Jika semut tidak mengganggu kita dan tidak menyakiti dan menggigit kita. Maka semut tidak boleh dibunuh.

Mengusik makhluk lain ketika mereka tidak mengganggu kita adalah hal yang sia-sia.

Itulah penjelasan mengenai larangan dan kaidah membunuh semut dalam Islam bersumber dari situs instagram Fiqh Gram yang kemudian dinarasikan kembali oleh penulis.***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Instagram @Fiqhgram

Tags

Terkini

Terpopuler