Apa Hukum Seorang Ayah Menikahkan Putranya dengan Wanita yang Tidak Sholelah dalam Islam? Ini Penjelasannya

28 Februari 2023, 21:20 WIB
Ilustrasi. Apa Hukum Seorang Ayah Menikahkan Putranya dengan Wanita yang Tidak Sholelah dalam Islam? Ini Penjelasannya /Pikiran-Rakyat/ Yudianto Nugraha/

SRAGEN UPDATE - Dalam Islam, seorang ayah merupakan wali dari mempelai wanita ketika hendak menikah.

 

Apakah status wali tersebut juga berlaku disandang ayah dari mempelai pria? Seperti misalnya, seorang ayah menikahkan putranya dengan perempuan yang tidak sholehah?

Berikut jawaban dari pertanyaan tersebut dan penjelasannya dalam Islam.

Jawaban di bawah ini dilansir SragenUpdate.com dari buku Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan karya Muhammad Samih Umar.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Strategi Beyond Globalization Beri Peluang Indonesia Maju

Berawal dari seseorang mengajukan pertanyaan kepada Syekg Ibnu Utsaimin, tentang hukum seorang ayah menikahkan anak laki-lakinya dengan wanita yang tidak sholehah, yaitu sebagai berikut:

Apa hukum seorang ayah yang ingin menikahkan putranya dengan wanita tidak sholehah? Dan apa hukum seorang ayah yang menolak untuk menikahkan putranya dengan wanita yang sholehah?

Mengetahui pertanyaan tersebut, Syekh Ibmu Utsaimin Rahimatullah menjawab seperti ini:

 

Seorang ayah tidak boleh memaksa putranya untuk menikah dengan wanita yang tidak diridhoinya, baik karena adanya cacat dalam agama maupun akhlaknya.

Betapa banyak ayah yang menyesal ketika memaksa putranya menikah dengan wanita yang tidak diinnginkannya.

Banyak ayah yang melakukan tindakan seperti ini dengan alasan, “Nikahilah dia karena dia adalah putri saudaraku”, atau “Nikahilah gadis itu karena dia berasal dari suku yang sama denganmu”.

Dalam hal ini, si anak tidak harus menerima saran tersebut, dan si ayah juga tidak boleh memaksakan putranya untuk menikahi gadis pilihannya.

Baca Juga: Catatan Pertandingan Persib VS Barito Putera, Milla: ‘Perlu Kerja Keras Lagi untuk ke Depannya’

Demikian juga apabila seorang anak ingin menikah dengna wanita yang sholehah, lalu ayahnya melarang, maka dalam keadaan seperti itu, si anak tidak wajib menaatinya

Jika seorang anak sudah ridho dengan (calon) istri yang sholehah, lalu ayahnya mengatakan, "Jangan kau nikahi wanita itu!", maka ia boleh menikahi wanita tersebut, sekalipun dilarang oleh ayahnya.

Karena seorang anak tidak wajib menaati ayahnya dalam perkara yang tidak menimbulkan mudharat bagi si ayah.

 

Sementara si anak mendapatkan manfaatnya, yaitu mendapatkan istri sholehah yang akan menemaninya hidupnua dan mengingatkan apabila terjadi hal-hal yang menyimpang dari agama.

Seandainya kita mengatakan bahwa seorang anak berkewajiban untuk menaati ayahnya dalam segala hal, bahkan dalam urusan yang tidak ada manfaatnya bagi si anak, dan (mungkin) mendatangkan mudarat bagi ayahnya, maka pasti akan timbul banyak kerusakan.

Dalam kondisi seperti di atas, seorang anak seyogianya berusaha untuk mendekati ayahnya, meluluhkan hatinya dan membuatnya rela atas keputusannya, semampunya.

Baca Juga: Bolehkah Seorang Istri Menuntut Cerai Suami Pecandu Narkoba? Ini Jawabannya dalam Islam

Terlebih anak laki-laki yang tidak berkewajiban meminta izin / restu kepada ayahnya untuk menikahi gadis pilihannya.

Demikian penjelasan mengenai hukum seorang ayah yang menikahkan anak laki-lakinya dengan perempuan yang tidak sholehah.

Wallahu a’lam bisshowaab. Semoga bermanfaat.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler