Makna di Balik QS At Thalaq Ayat 6 tentang Kewajiban Suami Menyediakan Rumah Istri

6 Agustus 2023, 06:52 WIB
Makna di Balik QS At Thalaq Ayat 6 tentang Kewajiban Suami Menyediakan Rumah Istri /

SRAGEN UPDATE - Rumah atau tempat tinggal merupakan hal yang dibutuhkan bagi sepasang suami istri yang menjalani rumah tangga. Bagaimana tidak? Dengan adanya rumah, suami dan istri dapat berkumpul bersama dengan damai, apalagi jika di tengah keduanya hadir seorang anak.

Allah begitu tegas dengan kewajiban seorang suami memberikan rumah atau tempat tinggal untuk istrinya. Bahkan dikatakan jika tidak menyediakan rumah, maka suami tersebut dinilai telah durhaka kepada istrinya.

Hal tersebut termaktub dalam Alquran Surat At Thalaq (65) ayat 6, sebagaimana dijelaskan di bawah ini berikut arti dan makna-nya.

Buku “20 Perilaku Durhaka Suami terhadap Istri” karya Drs. M. Thalib juga telah menjelaskan kewajiban suami menyediakan rumah untuk istrinya, yang kemudian SragenUpdate.com rangkum seperti di bawah ini.

Baca Juga: Hanni NewJeans Tampil di Majalah ELLE Korea Edisi ELLE D dengan Memakai Perhiasan Chaumet

Berikut penjelasan makna QS At Thalaq ayat 6 tentang kewaijban suami menyediakan rumah untuk istrinya.

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ

Arti:

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS. At Thalaq: 6).

Makna: Suami diperintahkan untuk memberikan tempat tinggal untuk istrinya sesuai dengan tingkat kemampuannya, dan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan keselamatan istri.

Baca Juga: Ada Keita hingga Park Han Bin, Jellyfish Entertainment akan Debutkan Boy Group Baru dengan Nama 'BLIT'

Mengapa demikian? Karena hal tersebut dapat menyusahkan atau menyempitkan kehidupan istri.

Dalam kehidupan berumah tangga, sudah tentu suami juga membutuhkan tempat tinggal untuk dirinya sendiri dan keluarganya.

Jika ternyata suami tidak mau memberikan tempat tinggal untuk istriya dan membiarkannya tanpa tempat perlindungannya, maka berarti dia melakukan perbuatan membahayakan istri.

Karena jika tidak menyediakan tempat tinggal atau rumah untuk istrinya, maka suami tidak bisa menjamin keselamatan serta keamanan dirinya dan istrinya.Sedangkan membahayakan istri, baik sifatnva ringan maupun berat, adalah perbuatan melanggar Allah.

Dengan tegas, Islam menetapkan bahwa istri tidak boleh diperlakukan ole suaminya dengan tindakan-tindakan yang menimbulkan kesusahan dan mengancam keselamatannya.

Baca Juga: Spoiler The Uncanny Counter 2 Episode 3: Ma Joo Seok Menjadi sangat Marah Karena Kematian Istrinya

Karena itu, membiarkan istri hidup tanpa tempat tinggal yang dapat melindunginya dari terik panas, hujan, dan gangguan keamanan lain, berarti telah mengabaikan hak istri tersebut, yang berarti melakukan tindakan durhaka terhadap dirinya.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler