وَلَا بَأْسَ أَنْ يَشْتَرِكَ سَبْعَةُ نَفَرٍ فِي بَقَرَةٍ، أَوْ بَدَنَةٍ
“Tidak mengapa tujuh orang berserikat untuk sapi atau onta”9
Madzhab Maliki
Ibnu Rusyd dari madzhab Maliki menuliskan:
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ أَنْ يَشْتَرِكَ فِي النُّسُكِ أَكْثَرُ مِنْ سَبْعَةٍ
“Para ulama bersepakat bahwa tidak boleh bersyerikat dalam ibadah qurban lebih dari tujuh orang”10
Baca Juga: 3 Pendapat Ulama Perkara Qurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?