Bolehkah Memakan Hewan Kurban Kita Sendiri? Ternyata Malah Dianjurkan Kata Ustadz Abdul Somad, Ini Caranya

- 3 Juni 2022, 09:36 WIB
Bolehkah Memakan Hewan Qurban Kita Sendiri? Ternyata Malah Dianjurkan Kata Ustadz Abdul Somad, Ini Caranya
Bolehkah Memakan Hewan Qurban Kita Sendiri? Ternyata Malah Dianjurkan Kata Ustadz Abdul Somad, Ini Caranya /Tangkapan layar YouTube.com/TAMAN SURGA.NET

SRAGEN UPDATE - Hewan kurban ketika Idul Adha banyak macamnya, seperti kambing, kerbau, sapi, unta, atau sejenis keempatnya.

Pertanyaan mengenai, apakah boleh kita memakan hewan qurban yang telah kita kurbankan sendiri? Artikel ini akan menjawab pertanyaan yang sering ditanyakan orang-orang mengenai hewan kurban.

Ustadz Abdul Somad pun memberikan penjelasan bahwa boleh saja kita memakan hewan kurban kita sendiri, malah dianjurkan, asalkan mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Apa sunnah Nabi Muhammad yang dimaksd Ustad Abdul Somad atau kondang disapa UAS ini? Berikut penjelasan detailnya.

Baca Juga: Manfaat Salmon Skin: Inilah Beberapa yang Bisa Anda Dapatkan Berdasarkan Penelitian

Pengertian dan Hukum kurban

Secara harfiah, kurban atau qurban memiliki ari hewan sembelihan.

Sedangkan ibadah kurban adalah ibadah menyembelih hewan ternaknyang merupakan salah satu bagian dari syiar Islam yang disyariatkan Alqur’an.

Hukum kurban sendiri adalah sunnah, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam satu hadits yang artinya:

“Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berqurban.” (HR. Abu Dawud).

Baca Juga: Hadits Bukhari tentang Malu adalah Bagian dari Iman Lengkap dengan Lafadz Arab, Latin, dan Artinya

Memakan Hewan Kurban Kita Sendiri Malah Dianjurkan

Lantas, bolehkah orang yang berqurban memakan hewan qurbannya sendiri?

Menurut Ustadz Abdul Somad melalui ceramahnya di hadapan puluhan jamaah, memakan hewan qurban kita sendiri tidak hanya diperbolehkan dalam Islam, tetapi juga dianjurkan.

Hal ini merujuk pada Hadits Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

فَكُلُو،وَادَّخِرُو،وَتَصَدَّقُو (رواه مسلم:١٩٧١)

Artinya:

“Makanlah (hewan qurban) sebagian, sebagian kagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah.” (HR. Muslim: 1971).

Baca Juga: Johnny Depp Menang dari Amber Heard: Kebenaran Takkan Binasa, Ini Ucapan Syukur dan Cerita Sedih Lengkapnya

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad, ada tiga golongan yang dikategorikan berhak menerima qurban.

“1/3 untuk yang berqurban, 1/3 sahabat, kerabat, saudara, family, 1/3 untuk fakir miskin”.

Jadi, diperbolehkan untuk muslim / muslimah yang berqurban untuk memakan hewan qurbannya sendiri.

Lebih lanjut, UAS juga menjelaskan bahwa ada bagian yang disunnahkan dikonsumsi bagi yang berqurban dan tata caranya agar mengikuti Sunnah Nabi SAW.

“Begitu selesai sholat (idul Adha), pulang, potong (hewan qurban-nya), langsung belah, ambil hatinya, potong untuk sesuap. Cuci, dikasih garam, bakar sebentar saja dimasaknya, lalu makan. Itu yang dilakukan Nabi,” ucap UAS lantang.

Baca Juga: Tips Lancar Bahasa Inggris: Lakukan Beberapa Cara Mudah Ini dalam Kegiatan Anda Sehari-hari

Kenapa tidak daging dari hewan kurban yang dianjurkan untuk dikonsumsi?

Mengenai hal itu, Ustadz kondang asal Sumatera Utara itu pun juga memberikan penjelasan kepada para jamaah yang hadir.

“Kenapa tidak dagingnya? Dagingnya lama, teksturnya keras, matangnya lama, apalagi kalau di tempat kita menggiling bumbunya lagi, santan lagi. Tapi kalau hatinya lunak, langsung potong, bismillah.. langsung makan”.

“Lalu sisanya bagikan ke fakir. Paling bagus makan hatinya sedikit,” tutupnya.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: YouTube / Bujang Hijrah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x