Dan maksud dari ‘Allah akan membinasakannya (orang yang tidak mau mengembalikan harta yang dipinjami seseorang)’, maka Allah akan menimpakan kebinasaan di dunia dan menjatuhkan siksaan di akhirat.
Hadits di atas juga dijadikan sandaran tidak hanya untuk orang yang menghutangi dan peminjam saja, juga pada kasus ketika seorang suami meberikan mahar kepada istri tetapi hasil hutang.
Dalam kasus di atas, maka suami harus melunasinya agar Allah tidak membinasakannya.
Baca Juga: Ms Marvel Episode 2: Kekuatan Kamala Khan Bukan dari Gelang Peninggalan, Lalu Siapa?
Begitu pun dengan kasus-kasus hutang yang lain, semisal hutang untuk pergi haji, pergi umroh, dan lain sebagainya.
Semoga bermanfaat.***