Hukum Asuransi Islam yang Perlu Diketahui, Menurut Al-Quran dan Fatwa MUI

- 26 September 2022, 12:05 WIB
Hukum Asuransi Islam yang Perlu Diketahui, Menurut Al-Quran dan Fatwa MUI
Hukum Asuransi Islam yang Perlu Diketahui, Menurut Al-Quran dan Fatwa MUI /ANTARA

SRAGEN UPDATE - Sebagai umat muslim, kita harus mengetahui hukum asuransi islam sebelum memutuskan untuk membeli asuransi. 

Jika kita mengacu pada Al-Qur'an dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, maka hukum asuransi tidaklah haram asalkan pengelolaannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. 

Berikut adalah poin-poin yang perlu kamu ketahui terkait hukum asuransi Islam:

Baca Juga: Pengertian Asuransi Syariah, Akad, dan Produk, Sudah Tahu atau Merasa Asing?

1. Hukum Asuransi Dalam Islam Menurut Fatwa MUI

Perlu kita catat dan ingat dengan baik, Asuransi dalam hukum Islam di Indonesia mengacu pada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) 21/DSN-MUI/X/2001. Berikut merupakan rangkuman dari penjelasannya:

a. Tolong menolong antar sejumlah orang. 

Di dalam hal ini, peserta asuransi melalui investasi baik bentuk aset atau kumpulan dana kontribusi yang dikembalikan ketika menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan kaidah syariah. 

b. Wajib berlandaskan pada prinsip syariah untuk pengelolaan dana nasabah. 

Tidak boleh mengandung  unsur riba, perjudian, ketidakpastian, dan barang yang terkandung maksiat di dalamnya. 

Apalagi, jika itu barang haram, sangat tidak diperbolehkan. 

Baca Juga: Spesifikasi Komputer Server, Fungsi dan Jenisnya, Sudah Tahu Belum? 

c. Semua bentuk akad yang memiliki tujuan komersial disebut alat tijarah. 

d. Untuk bentuk akad yang bertujuan tolong menolong dikenal dengan akad tabarru'. 

e. Premi yang dibayarkan peserta asuransi berupa sejumlah dana yang diberikan pada perusahaan sesuai kesepakatan dalam akad. 

f. Perusahaan asuransi wajib memberikan klaim pada peserta sesuai dengan kesepakatan akad. 

2. Hukum Asuransi Dalam Islam Menurut Sumber Al-Qur'an

Baca Juga: 2 Game Penghasil Saldo Dana Tanpa Undang Teman, Wajib Kamu Ketahui!

Hukum Asuransi tentu tercatat dalam ayat Al-Qur'an, berikut poin yang bisa dijadikan acuan dalam firman Allah yang terdapat dalam Q.S Al-Maidah ayat 2:

“.... Tetapi setelah selesai ihram, barulah kamu boleh berburu. Jangan biarkan kebencian terhadap suatu kaum karena mereka menghalangimu dari Masjidil Haram mendesakmu untuk melampaui (kepada mereka). Dan saling tolong menolong dalam kebajikan dan ketakwaan, dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras siksaan-Nya.” 

3. Hukum Asuransi Menurut Literatur Islam

a. Al-qosamah, berupa konsep perjanjian yang berhubungan dengan manusia. 

Misalnya, pengumpulan iuran dari peserta. 

b. Nidzam Aqilah, berupa saling memikul dan bertanggung jawab terhadap keluarga.

Baca Juga: Najwa Shihab Dikritik Egois dan Intimidatif, Susi Pudjiastuti Pasang Badan: Sebagai Sesama Wanita

Misalnya, keluarga terdekat memberikan bantuan dana untuk keluarga yang terkena musibah. 

c. Al-Muwalah, berupa perjanjian jaminan. 

Di mana seseorang akan menjamun orang lain yang tidak mengetahui siapa ahli warisnya atau tidak memiliki waris. 

d. At-Tanahud, ibarat makanan yang dikumpulkan dari para safar, lalu dikumpulkan dan dibagikan kepada peserta lain dengan porsi berbeda. 

Nyatanya asuransi diperbolehkan asalkan tidak melenceng dari hukum asuransi Islam.

Ketika sudah mengetahuinya, kamu harus menerapkan dan mengikuti peraturan yang dikhususkan untuk umat Islam.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Jutaan Perhari Tanpa Undang Teman, Wajib Dicoba!

Artikel ini dirangkum SragenUpdate.com dari YouTube @Audio Dakwah dan arif nuryanto. ***

Editor: Kiki Widayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah