Larangan dan Kaidah Membunuh Semut dalam Islam, Bolehkah?

- 29 Oktober 2022, 11:21 WIB
Larangan dan Kaidah Membunuh Semut dalam Islam, Bolehkah?
Larangan dan Kaidah Membunuh Semut dalam Islam, Bolehkah? /pexels.com/

Baca Juga: 3 Jenis Darah dan Nanah yang Dimaafkan Menurut Islam, Salah Satunya Darah Jerawat

Sebagaimana yang kita tahu, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang kita membunuh beberapa hewan.

Diantaranya adalah semut. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya (no.5267).

“Dari Ibn Abbas beliau berkata: Bahwa Nabi Muhammad SAW melarang membunuh empat binatang: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurod.”

Namun, ada beberapa kaidah dalam masalah membunuh semut ini.

diantaranya;

Kaidah pertama, boleh membunuh semut jika memang semut tersebut melukai mengganggu kita.

Baca Juga: Google Merayakan Tempe Mendoan: Simak Asal-usul, Sejarah, dan Fakta Menariknya

Misalnya, saat sekelompok koloni semut yang sangat banyak menyerang tempat persediaan makanan kita sehingga makanan yang disimpan selalu rusak dan terbuang.

Menghindari kemubadziran, maka membunuh semut diperbolehkan karena jika tidak akan menjadikan makanan ini terbuang sia-sia. 

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Instagram @Fiqhgram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x