"Jika seorang laki-laki berhubungan badan dengan laki-laki, maka keduanya adalah pezina." [HR.Al-Baihaqi (8/233) dari Abu Musa Al-Asy'ari]
Jika muhson (sudah pernah menikah dan hubungan suami istri secara sah), dihukum rajam dilempari batu sampai mati.
Baca Juga: 5 Ayat Alquran Tentang Kaum Luth, Larangan dan Azab Bagi Gay dan Lesbian
Jika bukan muhson, maka dicampuk 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun bagi maf' ull (yang berperan sebagai wanita) dicambuk 100 kali secara dan diasingkan setahun, baik muhson atau bukan muhson.
Sebagaimana hadist Rasulullah tentang prilaku tersebut, yaitu:
"Siapapun yang kalian mendapati melakukan perbuatan seperti perbuatan kaum Luth, bunuhlah mereka, baik yang berperan sebagai laki-laki atau berperan sebagai wanita." [HR. Tirmidzi (1456), Abu Dawud (4462)]
Untuk biseksual, maka sesuai hukum di atas jika melakukan laki-laki dengan laki-laki, atau wanita dengan wanita.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Khusuf atau Sholat Gerhana
Sebagaimana hadist Rasulullah tentang Lesbian, yaitu:
"Telah membakar para pelaku homoseksual, 4 kholifah; Abu Bakar, Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin Zubair, dan Hisyam bin Abdul Malik." [Al-Mundziri dalam Tarhib wa Targhib]