Transgender, jika sampai derajat merubah alat kelamin atau menumbuhkan payudara, atau merubah bentuk fisik lain, maka haram hukumnya, dan mendapat ta'zir.
Hukum di atas berlaku, jika pelaku tidak menghalalkan perbuatannya.
Baca Juga: Bisakah Mengukur Kualitas Audit Syariah? Simak Penjelasan Berikut
Namun, jika dia menghalalkan perbuatan tersebut, maka hukumannya adalah dipenggal kepalanya karena dia sudah murtad.
Bersumber dari Al-Figh Al-Manhaji ala Madzhab Imam Syafii. Mushtofa Al-Bugho, Mushtofa Al-Khinn, Ali Asy-Syurbaji dan Tuhfatul Muhtaj Syarh Al-Minhaj. Ahmad bin Muhammad Ibnu Hajar Al-Haitami.
Wallahu Ta'ala A'lam.***