Hukuman di Dunia Bagi Pelaku LGBTQ: Gay Lesbian dan Transgender Menurut Syariat Islam Beserta Hadistnya

- 7 Desember 2022, 16:54 WIB
Hukuman di Dunia Bagi Pelaku LGBTQ: Gay Lesbian dan Transgender Menurut Syariat Islam Beserta Hadistnya
Hukuman di Dunia Bagi Pelaku LGBTQ: Gay Lesbian dan Transgender Menurut Syariat Islam Beserta Hadistnya /Pixabay/

Transgender, jika sampai derajat merubah alat kelamin atau menumbuhkan payudara, atau merubah bentuk fisik lain, maka haram hukumnya, dan mendapat ta'zir.

Hukum di atas berlaku, jika pelaku tidak menghalalkan perbuatannya. 
Baca Juga: Bisakah Mengukur Kualitas Audit Syariah? Simak Penjelasan Berikut

Namun, jika dia menghalalkan perbuatan tersebut, maka hukumannya adalah dipenggal kepalanya karena dia sudah murtad.

Bersumber dari Al-Figh Al-Manhaji ala Madzhab Imam Syafii. Mushtofa Al-Bugho, Mushtofa Al-Khinn, Ali Asy-Syurbaji dan Tuhfatul Muhtaj Syarh Al-Minhaj. Ahmad bin Muhammad Ibnu Hajar Al-Haitami.

Wallahu Ta'ala A'lam.***

 

Halaman:

Editor: Arina Nihayati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x