Hukuman di Dunia Bagi Pelaku LGBTQ: Gay Lesbian dan Transgender Menurut Syariat Islam Beserta Hadistnya

- 7 Desember 2022, 16:54 WIB
Hukuman di Dunia Bagi Pelaku LGBTQ: Gay Lesbian dan Transgender Menurut Syariat Islam Beserta Hadistnya
Hukuman di Dunia Bagi Pelaku LGBTQ: Gay Lesbian dan Transgender Menurut Syariat Islam Beserta Hadistnya /Pixabay/

SRAGEN UPDATE - Islam sebagai agama melarang LGBTQ (Lesbian, gay, Biseksual, Transgender dan Queer) dan pelakunya akan mendapatkan hukuman tertentu.

Syariat hukum Islam mengharamkan dan menindak tegas pelaku LGBTQ, bukan tanpa landasan, namun hukum ini berdasarkan dengan hadist nabi Muhammad SAW.

Diikuti dengan hadist penjelasannya, perilaku ini mutlak diharamkan oleh Islam karena menyalahi kodrat manusia sebagai laki-laki dan perempuan.

Bersumber dari Abu Harits Al-Jawi melalui Instagram Fiqh Gram, bersumber dari Al-Igna' fi Halli Alfadz Abi Syuja'. Muhammad bin Muhammad Al-Khothib Asy-Syirbini.

Baca Juga: 3 Hal Makruh Dilakukan Saat Junub, Tidur Dianjurkan Suci? Beserta Penjelasannya

Berikut hukuman di dunia untuk para pelaku LGBTQ dan Transgender menurut Islam.

Untuk lesbian (sihāq/musähaqoh), maka hukumannya adalah ta'zir (hukuman ditentukan sesuai keputusan hakim dan tidak sampai derajat had).

Untuk gay (luthiy), maka hukuman bagi fail (pelakunya yang berperan sebagai lelaki) seperti hukum zina. 

Sebagaimana hadist Rasulullah tentang Gay, yaitu:

"Jika seorang laki-laki berhubungan badan dengan laki-laki, maka keduanya adalah pezina." [HR.Al-Baihaqi (8/233) dari Abu Musa Al-Asy'ari]

Jika muhson (sudah pernah menikah dan hubungan suami istri secara sah), dihukum rajam dilempari batu sampai mati. 

Baca Juga: 5 Ayat Alquran Tentang Kaum Luth, Larangan dan Azab Bagi Gay dan Lesbian

Jika bukan muhson, maka dicampuk 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun bagi maf' ull (yang berperan sebagai wanita) dicambuk 100 kali secara dan diasingkan setahun, baik muhson atau bukan muhson.

Sebagaimana hadist Rasulullah tentang prilaku tersebut, yaitu:

"Siapapun yang kalian mendapati melakukan perbuatan seperti perbuatan kaum Luth, bunuhlah mereka, baik yang berperan sebagai laki-laki atau berperan sebagai wanita." [HR. Tirmidzi (1456), Abu Dawud (4462)]

Untuk biseksual, maka sesuai hukum di atas jika melakukan laki-laki dengan laki-laki, atau wanita dengan wanita.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Khusuf atau Sholat Gerhana

Sebagaimana hadist Rasulullah tentang Lesbian, yaitu:

"Telah membakar para pelaku homoseksual, 4 kholifah; Abu Bakar, Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin Zubair, dan Hisyam bin Abdul Malik." [Al-Mundziri dalam Tarhib wa Targhib]

Transgender, jika sampai derajat merubah alat kelamin atau menumbuhkan payudara, atau merubah bentuk fisik lain, maka haram hukumnya, dan mendapat ta'zir.

Hukum di atas berlaku, jika pelaku tidak menghalalkan perbuatannya. 
Baca Juga: Bisakah Mengukur Kualitas Audit Syariah? Simak Penjelasan Berikut

Namun, jika dia menghalalkan perbuatan tersebut, maka hukumannya adalah dipenggal kepalanya karena dia sudah murtad.

Bersumber dari Al-Figh Al-Manhaji ala Madzhab Imam Syafii. Mushtofa Al-Bugho, Mushtofa Al-Khinn, Ali Asy-Syurbaji dan Tuhfatul Muhtaj Syarh Al-Minhaj. Ahmad bin Muhammad Ibnu Hajar Al-Haitami.

Wallahu Ta'ala A'lam.***

 

Editor: Arina Nihayati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x