Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan lantaran udzur yang selalu menghalanginya, maka tidaklah berdosa.
Adapun mengenai kewajiban fidyah’ yang dikaitkan dengan adanya penangguhan qadha’ puasa Ramadhan tersebut, di antara para Fuqaha ada dua pendapat.
Pendapat pertama menyatakan bahwa: penangguhan qadha’ puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah. Baik penangguhannya tersebut karena ada udzur atau tidak.
Pendapat kedua menyatakan bahwa: penangguhan qadha’ puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya ada tafshil (rincian) hukumnya.
Yakni jika penangguhan tersebut karena udzur, maka tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah.
Sedangkan jika penangguhan tersebut tanpa udzur, maka menjadi sebab diwajibkannya fidyah.
3. Bagaimana jika meninggal dunia sebelum qadha’?
Memenuhi kewajiban membayar hutang adalah sesuatu yang mutlak. Baik yang berhubungan dengan manusia, apalagi berhubungan dengan Allah SWT.