Hukum Islam Ketika Seorang Istri 6 Bulan Setelah Menikah Sudah Melahirkan

- 1 Agustus 2023, 19:17 WIB
Hukum Islam Ketika Seorang Istri 6 Bulan Setelah Menikah Sudah Melahirkan
Hukum Islam Ketika Seorang Istri 6 Bulan Setelah Menikah Sudah Melahirkan /pixabay.com

Apakah talak tersebut jatuh ataukah tidak?

Baca Juga: Episode 3 Longing For You Segera Tayang: Inilah 3 Hal Penting yang Harus Para Penonton Ketahui

Anak tersebut berfisik sempurna dan berumur beberapa tahun. Berikanlah fatwa kepada kami, semoga kalian mendapatkan pahala.

Jawaban:

Jika wanita tersebut hamil lebih dari enam bulan sejak digauli oleh suaminya, sekalipun sejenak, maka si anak yang terlahir dinisbatkan kepada suaminya, sebagaimana kesepakatan para imam.

Kisah seperti itu pernah terjadi pada zaman Umar bin Khattab Radhiyallahu Anhu.

Dalil yang digunakan para sahabat tentang kemungkinan anak yang terlahir dalam waktu enam bulan adalah firman Allah dalam QZ. Al-Ahqaf ayat 15 yang artinya:

“Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (Al-Ahqaf:15).

Dan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 233 yang artinya:

Baca Juga: Penjelasan Episode 11 Drama Heartbeat: In Hae Akhirnya Mengungkap Perasaannya kepada Woo Hyeol

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh.” (Al-Baqarah: 233).

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x