Hukum Islam Ketika Seorang Istri 6 Bulan Setelah Menikah Sudah Melahirkan

- 1 Agustus 2023, 19:17 WIB
Hukum Islam Ketika Seorang Istri 6 Bulan Setelah Menikah Sudah Melahirkan
Hukum Islam Ketika Seorang Istri 6 Bulan Setelah Menikah Sudah Melahirkan /pixabay.com

Jika waktu menyusui dari 30 bulan adalah dua tahun (24 bulan), maka masa kehamilan adalah enam bulan.

Di dalam ayat itu terhimpun penyebutan waktu minimal kehamilan dan waktu sempurna penyusuan.

Kendatipun ia tidak menerima penisbatan (anak) kepadanya, lalu bagaimana jika ia menerima penisbatannya dan mengakuinnya?

Bahkan sekalipun dinisbatkan kepada nasab (orang) yang tidak diketahui, dan ia mengatakan bahwa ia adalah anaknya, maka ia (anak tersebut) dinisbatkan kepada ayahnya menurut kesepakatan kaum muslimin.

Baca Juga: Prediksi Drama Heartbeat Episode 12 Beserta Tempat Menonton dan Tanggal Tayangnya

Tentu saja jika hal itu memungkinkan untuk dilakukan, dan tidak ada seorang pun yang mendakwa bahwa anak tersebut adalah anaknya.

Dengan demikian, ia telah memenuhi sumpahnya, dan tidak membatalkan sumpahnya. Wallahu a’lam.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x