Hukum Islam Ketika Seorang Istri 6 Bulan Setelah Menikah Sudah Melahirkan

- 1 Agustus 2023, 19:17 WIB
Hukum Islam Ketika Seorang Istri 6 Bulan Setelah Menikah Sudah Melahirkan
Hukum Islam Ketika Seorang Istri 6 Bulan Setelah Menikah Sudah Melahirkan /pixabay.com

SRAGEN UPDATE - Secara umum, rata-rata waktu seorang perempuan mengandung janin hingga melahirkan adalah sekitar 9 bulan. Proses ini dihitung dari awal kehamilan hingga saat persalinan.

Bagaimana dengan seorang perempuan, yang sudah melahirkan ketika menjadi istri seorang laki-laki, padahal pernikahan mereka baru berusia 6 bulan? Atau kurang dari 9 bulan?

Islam melalui bidang Fiqih yang dihimpun dan disusun para ulama menjelaskan seperti ini.

Kasus ini dijawab oleh seorang ulama bernama Syekh Islam Ibnu Taimiyah yang SragenUpdate.com sarikan dari buku “Fikih Kontemporer Wanita & Pernikahan”.

Baca Juga: Drama Secret Playlist Konfirmasi Para Pemerannya: Ada Kim Hyang Gi, Shin Hyun Seung, dan Pemeran Lainnya

Di sana, terdapat pertanyaan dari seseorang, kemudian surat berisi pertanyaan tersebut dijawab okeh Syekh Islam Ibnu Taimiyah.

Pertanyaan:

Ada seorang laki-laki menikahi seorang gadis perawan yang sudah balig.

Ketika digauli, wanita tersebut memang masih perawan. Tetapi, enam bulan setelah itu, ia melahirkan anak.

Pertanyaannya, apakah anak yang lahir itu dinisbatkan kepada lelaki tersebut ataukan tidak?

Karena si suami bersumpah akan menceraikannya namun meyakini bahwa anak tersebut adalah anaknya, dari tulang sulbinya.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x