Jika seorang suami memasuki rumah istri pada malam atau siang hari selain hari gilirannya tidak dianggap sebagai kecurangan dan kezaliman, maka hal ini dikembalikan kepada adat-istiadat.
Karena perkara pokok yang besar seringkali dikembalikan kepada adat. Terlebih masalah-masalah yang tidak ada dalilnya. Dan masalah di atas termasuk katergori ini.***