Apa Hukum Suami Melalaikan Hak Salah Satu Istri di Dalam Islam? Ini Penjelasannya

- 6 Agustus 2023, 06:27 WIB
Apa Hukum Suami Melalaikan Hak Salah Satu Istri di Dalam Islam? Ini Penjelasannya
Apa Hukum Suami Melalaikan Hak Salah Satu Istri di Dalam Islam? Ini Penjelasannya /

SRAGEN UPDATE - Jika seorang suami memiliki istri lebih dari satu, sudah sepatutnya dia memperlakukan semua istrinya dengan adil dan setara, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 3 yang artinya:

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim, maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa: 3)

Berlaku adil juga berarti suami harus memenuhi hak-hak setiap istrinya, baik itu hak lahir maupun batin.

Namun, bagaimana jika ada suami yang memiliki istri lebih dari satu, lalu melalaikan hak salah satu istrinya?

Baca Juga: Hanni NewJeans Tampil di Majalah ELLE Korea Edisi ELLE D dengan Memakai Perhiasan Chaumet

Islam menjawab seperti ini, sebagaimana yang tertuang dalam Ilmu Fikih Bab Pernikahan.

Dalam artikel ini, penjelasan disampaikan oleh seorang ulama bernama Syekh As-Sa’di Rahimallahu yang menjawab pertanyaan dari seseorang.

Berikut penjelasan dalam Islam mengenai hukum seorang suami yang melalaikan hak salah satu istrinya.

Pertanyaan:

Ada seorang lelaki memiliki dua orang istri. Lalu ibunya mendesak dia untuk melalaikan hak salah satu istrinya, lalu ia memberikan pilihan kepada istrinya tersebut agar ia tetap menjadi istrinya dan bersabar terhadap kelalaian tersebut, atau harus berpisah.

Lalu si istri memilih untuk tetap menjadi istrinya. Apakah sikap lelaki ini diperbolehkan?

Baca Juga: Inilah Daftar 15 Peringkat Kontestan Program RU Next? di Babak 4 Beserta Penampilannya

Jawaban:

Lelaki tersebut tidak berdosa. Jika memberikan pilihan kepada istrinya, dan istrinya memilih tetap bersamanya, maka ia tidak berdosa.

Yang berdosa adalah ibunya yang memaksanya untuk melakukan hal tersebut.

Jika memungkinkan, hendaknya ia sendiri menasihati ibunya, atau meminta orang lain untuk menasihati ibunya bahwa ia tidak boleh melakukan hal itu, dan mengkhawatirkan adanya hukuman dunia dan akhirat yang bisa menimpanya.

Ini adalah sebuah keharusan. Jika tidak bisa, maka Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kesanggupannya.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah