Hukum Islam ketika Suami Bersumpah untuk Tidak Berhubungan Intim dengan Istrinya Selama Waktu Tertentu

- 31 Agustus 2023, 17:54 WIB
Hukum Islam ketika Suami Bersumpah untuk Tidak Berhubungan Intim dengan Istrinya Selama Waktu Tertentu
Hukum Islam ketika Suami Bersumpah untuk Tidak Berhubungan Intim dengan Istrinya Selama Waktu Tertentu /Pexels

SRAGEN UPDATE -

Pertanyaan:

Ada seorang lelaki yang bersumpah untuk menalak istrinya dengan tidak menggaulinya selama enam bulan, padahal hanya tinggal satu talak lagi baginya.

Dan niat si suami adalah tidak menggauli istrinya sampai masa (6 bulan) habis.

Jika masa (6 bulan) itu sudah habis, apa yang harus dia lakukan?

Baca Juga: Dari Dapur untuk Kulit, Berikut 5 Masakan Korea Selatan untuk Kulit yang Bercahaya

Jawaban:

Apabila masa (6 bulan) itu sudah habis, maka si suami boleh menggauli istrinya, dan ia tidak terkena sanksi apa-apa jika istrinya tidak menuntut dirinya untuk melakukan hubungan suami-istri ketika baru berjalan empat bulan.

Ini adalah mazhab Malik, Ahmad,Asy-Syafi’i dan jumhur.

Inilah yang dinamakan ila’.

[Syekhul Islam Ibnu Taimyah].***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x