Ini Penjelasan Tegas dalam Islam ketika Seorang Ayah Meminta Putranya Menceraikan Istrinya

- 31 Agustus 2023, 18:24 WIB
Ini Penjelasan Tegas dalam Islam ketika Seorang Ayah Meminta Putranya Menceraikan Istrinya
Ini Penjelasan Tegas dalam Islam ketika Seorang Ayah Meminta Putranya Menceraikan Istrinya /Pixabay/Mohamed Hassan

SRAGEN UPDATE -

Pertanyaan:

Apa hukumnya jika ada seorang ayah yang meminta putranya untuk menalak istrinya?

Jawaban:

Jika seorang ayah meminta putranya untuk menalak istrinya, maka hal itu tidak terlepas dari dua kondisi:

Pertama: sang ayah harus menjelaskan sebab syar’i yang menuntut putranya menalak dan berpisah dengan istrinya.

Baca Juga: 5 Bunshik atau Jajanan Jalanan Korea Selatan yang Wajib Dicoba, Murah dan Nikmat

Misalnya, ia mengatakan kepada putranya, “Talaklah istrimu; karena akhlaknya dipertanyakan. Ia pernah merayu banyak lelaki, atau keluar ke tempat-tempat perkumpulan yang tidak bersih,” dan hal-hal yang semisalnya.

Dalam kondisi seperti ini, si anak harus memenuhi permintaan ayahnya dan menalak istrinya; karena ayahnya tidak mengatakan demikian berdasarkan hawa nafsunya, tetapi jika karena ingin menjaga ranjang putranya supaya tidak ternodai oleh kotoran ini, sehingga ia harus menalaknya.

Kedua: si ayah mengatakan ke putranya, “Talaklah istrimu!” karena putranya begitu cinta kepada istrinya, si ayah iri terhadap kecintaan putranya tersebut.

Dan seorang ibu lebih cemburu lagi. Betapa banyak ibu-ibu yang begitu cemburu ketika melihat putranya begitu mencintai istrinya, sehingga istri putranya dianggap berbahaya baginya. Kita memohon keselamatan kepada Allah.

Baca Juga: Prediksi Destined with You Episode 4 Beserta Tempa Menonton dan Tanggal Tayangnya

Dalam kondisi seperti ini, si anak tidak harus menalak istrinya, sekalipun ayah atau ibunya memerintahkannya.

Tetapi hendaknya ia menaruh perhatian kepada kedua orang tuanya, dan mempertahankan istrinya.

Ia juga harus bersikap lembut kepada keduanya, serta membuat keduanya rida dengan perkataan yang lembut sehingga keduanya bersepakat agar menantunya tetap menjadi istri putranya, terlebih jika ia adalah wanita yang lurus agama dan akhlaknya.

Imam Ahmad Rahimallahu pernah ditanya tentang masalah ini.

Suatu ketika ada seorang lelaki berkata kepada beliau, “Sesungguhnya ayahku memerintahkan aku untuk menalak istriku.”

Imam Ahmad kemudian menjawab, “Jangan kau talak istrimu.” Lelaki tersebut bertanya, “Bukankah Nabi SAW telah memerintahkan Ibnu Umar untuk menalak istrinya ketika disuruh oleh ayahnya, Umar?”

Baca Juga: Inilah Prediksi Drama Moving Episode 14 Beserta Tempat Menonton dan Tanggal Tayangnya

Imam Ahmad menjawab, “Apakah ayahmu seperti Umar?”

Jadi, jika seorang ayah membentah argumentasi putranya, dengan beralasan, “Wahai putraku, sesungguhnya Nabi SAW memerintahkan Abdullah bin Umar untuk menalak istrinya, ketika ia disuruh oleh ayahnya, Umar, untuk menalaknya?” Maka bisa dibantah dengan mengatakan, “Apakah Engkau seperti Umar?”

Tetapi tentu sebaiknya ia berbicara dengan sopan dan mengatakan, “Sesungguhnya Umar memandang bahwa tuntutan maslahatlah yang membuat beliau memerintahkan putranya untuk menalak istrinya.” Ini adalah sebuah jawaban terhadap masalah yang sering ditanyakan seperti ini.

[Syekh Ibnu Utsaimin].***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah