Bolehkah Menceraikan Istri yang Sedang Hamil? Ini Penjelasannya dalam Islam dan Syaratnya

- 31 Agustus 2023, 18:01 WIB
Bolehkah Menceraikan Istri yang Sedang Hamil? Ini Penjelasannya dalam Islam dan Syaratnya
Bolehkah Menceraikan Istri yang Sedang Hamil? Ini Penjelasannya dalam Islam dan Syaratnya /Pexels/Leah Kelley

SRAGEN UPDATE -

Pertanyaan:

Apakah seorang suami diperbolehkan untuk menalak istrinya yang hamil?

Jawaban:

Menalak istri yang hamil adalah tidak apa-apa.

Baca Juga: Inilah Prediksi Drama Moving Episode 14 Beserta Tempat Menonton dan Tanggal Tayangnya

Nabi SAW pernah bersabda kepada Abdullah bin Umar Rahimallahu ketika ia menalak istrinya yang sedang haid, “Kembalilah kepadanya, kemudian tahanlah dia sampai dia suci, kemudian haid, kemudian suci, kemudian talaklah dia dalam keadaan suci jika kamu mau, sebelum kamu menyentuhnya, atau ketika ia dalam keadaan hamil.”

[Syekh Ibnu Baz].***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x