Bupati Sragen Beri Intruksi PPKM Level 3, Ini Penjelasannya!

- 24 Juli 2021, 09:20 WIB
Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati berikan intruksi PPKM Level 3 untuk Kabupaten Sragen.
Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati berikan intruksi PPKM Level 3 untuk Kabupaten Sragen. /Instagram.com/@kominfo.sragen

SRAGEN UPDATE - Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 360/332/038/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Sragen mulai tanggal 21 - 25 Juli 2021 mendatang.

Bupati Yuni menghimbau kegiatan di tempat kerja maupun di perkantoran dilaksananakan secara Work from Home (WFH) sebanyak 75%, sedangkan yang masih Work From Office (WFO) wajib menerapkan prokes secara ketat.

Seluruh proses belajar mengajar wajib dilaksanakan secara daring, dan kegiatan ibadah di tempat ibadah ditutup sementara waktu.

Baca Juga: Desa Pengkok: Desa dengan Kurban Terbanyak di Kabupaten Sragen

Restoran, depot, bahkan angkringan diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB, tetapi hanya menerima layanan antar dan dibungkus, tanpa mempersilahkan pembeli untuk makan di tempat.

Pasar tradisional diizinkan beroperasi 100%, sedangkan pusat perbelanjaan hanya buka sampai pukul 20.00 WIB dengan batasan kapasitas maksimal 50% dan semuanya wajib ketat akan prokes dan diawasi.

Bupati Sragen menegaskan bahwa fasilitas umum, kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakat ditutup sementara. Namun, apotek dan toko obat dibuka selama 24 jam.

Kegiatan kontruksi boleh dilanjutkan, asal menerapkan prokes yang ketat dan disiplin. Semua tranportasi umum juga kembali beroperasi dengan kapasitas penumpang 70%.

Baca Juga: 9 Perusahaan Paling BernilaiTinggi Tahun 2021, Ecommerce, Mobil Listrik sampai Produsen HP

Bagi masyarakat Sragen yang melakukan perjalanan dosmetik waji menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil swab PCR H-2 untuk yang memakai pesawat terbang, hasil swab antigen H-1 bagi kendaraan pribadi, kereta api, dan kapal laut.

Untuk acara hajatan diperbolehkan, khusus pernikahan hanya Ijab Qobul dengan hadirin maksimal 10 orang dan menerapkan prokes ketat.

Pembatasan mobilitas warga untu keluar masuk wilayah tertentu maksimal pukl 21.00 WIB, dan tetap melaksanakan PPKM Mikro bagi RT/RW Zona Merah.

Bupati Yuni juga menghimbau masyarakat Kabupaten Sragen untuk memakai masker dobel (masker medis dirangkap masker kain) saat keluar rumah.

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Instagram @kominfo.sragen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x