Kabupaten Sragen Masuk Kategori PPKM Level 3

- 24 Juli 2021, 09:36 WIB
Kabupaten Sragen dinyatakan Masuk PPKM Level 3
Kabupaten Sragen dinyatakan Masuk PPKM Level 3 /Instagram.com/@kominfo.sragen

SRAGEN UPDATE - Pada Selasa malam, 20 Juli 2021, Presiden RI, Joko Widodo memberikan arahan terkait perpanjangan PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3 dan 4.  Awalnya, PPKM Darurat hanya sampai 20 Juli, tetapi ditambah 5 hari.

Menyikapi hal ini, Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati jajaran Forkopimda mengikuti rakornas implementasi PPKM Level 3 - 4  yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marinves) RI, Luhut Binsar Panjaitan.

Rakornas ini dilakukan pada Rabu, 21 Juli 2021 pagi, dan Bupati Sragen mengikuti secara virtual bertempat di Command Center Pemkab Sragen.

Baca Juga: Bupati Sragen Beri Intruksi PPKM Level 3, Ini Penjelasannya!

Berdasarkan laporan Menko Marinves RI, Kabupaten Sragen saat ini masuk dalam kategori level 3. Kondisi membuat Kabupaten Sragen harus mengikuti aturan pelaksanaan PPKM Level 4 mulai 21 - 25 Juli 2021.

"Saya minta agar para Kepala Daerah tidak tergesa-gesa melakukan pelonggaran. Sesuai arahan Presiden, pelonggaran bisa mulai dilakukan jika trend positif terus terjadi hingga 25 Juli. Dipertimbangkan dengan baik-baik. Jika daerah masuk pada level 3 dan ini bisa terus ditekan serta ketertiban masyarakat semakin baik maka bisa masuk level 2," ucap Menko Marinves RI.

Menko Marinves RI mengingatkan agar kepala daerah selalu waspada terhadap lonjakan kasus Covid-19 dalam seminggu kedepan. Diharapkan semua masyarakat harus waspada dan menerapkan 3T.

Baca Juga: Desa Pengkok: Desa dengan Kurban Terbanyak di Kabupaten Sragen

"Vaksinasi tolong terus dilaksanakan dengan baik," imbuhnya.

Usai rakornas, Bupati Sragen Yuni menyatakan siap untuk menindaklanjuti arahan dari Menko Marinves RI.

Dikutip dari akun Instagram @kominfo.sragen, Bupati Sragen menekankan poin pengetatan PPKM Level 3 yang tidak jauh berbeda dengan PPKM darurat, yang membedakan hanya adanya sedikit kelonggaran.

Sala satu contohnya adalah jam buka pasar tradisional bisa sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: 6 Tanda Gula Darah Tinggi, Meskipun Anda Bukan Penderita Diabetes

Pedagang kaki lima atau warung makan juga diizinkan untuk buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan catatn pembeli diimbau untuk tidak makan ditempat, dibungkus langsung dibawa pulang.

"Kalau secara umum untuk PPKM level 3 ini sama dengan PPKM yang sudah berjalan. Nanti dilihat hasilnya pada 26 Juli 2021 mendatang," kata Bupati Sragen.

Sementara Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan untuk pembatasan pada pelaksanaan PPKM level 3 belum ada perubahan.

Baca Juga: 6 Tanda Gula Darah Tinggi, Meskipun Anda Bukan Penderita Diabetes

Kapolres mengharapkan adanya peran aktif masyarakat untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini dengan benar dilakukan dan diterapkan.

Sebagai contoh, apabila ada orang yang kurang enak badan, positif Covid-19, disiplin pakai masker, isolasi mandiri, dan tidak keluar rumah.

"Maka pembatasan itu tetap dilakukan. Selama masyarakat belum disiplin, pembatasan terus dilakukan," ujar Yuswanto Ardi ketika menghadapi masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan yang tidak sesuai harapan.


Terkait kebijakan pemadaman lampu di sepanjang Jl Raya Sukowati dan beberapa fasilitas umum, Sekretaris Daerah Sragen, Tatag Prabawanto mengatakan tetap diberlakukan untuk mengurangi mobilitas penduduk.

Baca Juga:   PPKM Darurat Akan Dibuka Secara Bertahap 26 Juli 2021, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?
.
"Saya keluar malam sudah bisa melihat berkurang. Sampai 25 Juli mendatang masih terus diperketat. Jadi entah jalan dibuka, rumah sakit dibuka, oksigen diperbanyak. Sepanjang masyarakat tidak patuh protokol kesehatan ya percuma. Kuncinya di ketaatan protokol kesehatan," ungkap Sekda.
.
Menurut Sekda selama dua pekan pada masa PPKM darurat diberlakukan ada beberapa perubahan perilaku masyarakat ,diantaranya tidak bergerombol dan tidak berkerumun.

Namun, untuk kesadara memakai masker masih kurang. Hal itulah yang menyebabkan munculnya kasus aktif dan lebih dominan di klaster keluarga.

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Instagram @kominfo.sragen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x